Logo

Desa Amawang

Kabupaten Mempawah

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penetapan Peraturan Desa tentang Aset Desa di Desa Amawang

Penetapan Peraturan Desa tentang Aset Desa di Desa Amawang

Invalid Date

Ditulis oleh DONISIUS

Dilihat 18 kali

Penetapan Peraturan Desa tentang Aset Desa di Desa Amawang

Musyawarah Desa Amawang Terkait Peraturan Desa tentang Aset Desa Pada tanggal 17 September 2025, Pemerintah Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah menyelenggarakan musyawarah desa yang berfokus pada pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Aset Desa. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah desa untuk mengelola aset desa secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Desa Amawang. Aset desa, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, merupakan modal penting bagi pembangunan dan perkembangan desa. Pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan regulasi akan memastikan pemanfaatan aset desa yang optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perdes tentang Aset Desa menjadi instrumen hukum yang krusial dalam mengatur perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pengendalian aset desa. Musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Amawang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perwakilan perempuan, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi aktif dari seluruh stakeholder desa diharapkan dapat menghasilkan Perdes yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda utama musyawarah desa ini meliputi penyampaian rancangan Perdes tentang Aset Desa, diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait substansi rancangan Perdes, serta penyempurnaan rancangan Perdes berdasarkan masukan dan saran dari peserta musyawarah. Proses penyusunan Perdes ini mengutamakan prinsip transparansi dan partisipasi publik agar Perdes yang dihasilkan truly mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Amawang. Diharapkan dengan ditetapkannya Perdes tentang Aset Desa, pengelolaan aset desa di Desa Amawang dapat lebih terstruktur, sistematis, dan terukur. Hal ini akan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan desa, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Penulis: DONISIUS

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Amawang

Kecamatan Sadaniang

Kabupaten Mempawah

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia